ppid@unm.ac.id 0411-868794

Alur dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Informasi Publik kepada Komisi Informasi, apabila tidak mendapat tanggapan atas keberatan dan/atau tanggapan atas keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Permohonan diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID dan/atau sejak jangka waktu pemberian tanggapan berakhir.

  1. Dalam hal menerima panggilan penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi, PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum, PPID Pelaksana mengkordinasikan proses penanganan Sengketa Informasi Publik dengan Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN Badan Hukum atau atasan PPID Pelaksana.
  2. PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum bersama dengan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian atau biro/bagian yang menangani hukum pada PTN Badan Hukum melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
  3. Penanganan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dihadiri oleh PPID Kementerian atau PPID PTN Badan Hukum atau PPID Pelaksana atas dasar Surat Kuasa dari Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID PTN Badan Hukum atau Atasan PPID Pelaksana.
  4. PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum atau PPID Pelaksana melaporkan setiap selesai menghadiri persidangan Sengketa Informasi kepada Atasan PPID Kementerian, Atasan PPID PTN Badan Hukum, atau Atasan PPID Pelaksana.