ppid@unm.ac.id 0411-868794

Informasi Publik yang wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Universitas Negeri Makassar mengumumkan informasi yang bersifat pengumuman dan even di halaman muka situs web UNM, pada bagian “Pengumuman” dan “Kegiatan”.

Selain informasi di atas, PPID UNM juga menyampaikan Informasi Publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain :

No.InformasiTautan
1.Informasi bencana alamLihat
2.Informasi keadaan bencana non alamLihat
3.Informasi bencana sosialLihat
4.Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakatLihat
5.Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publikLihat