Guna memberikan kemudahan akses dalam pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008, Universitas Negeri Makasar sebagai Badan Publik telah menyediakan beberapa media yang mudah diakses oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi, diantaranya melalui:
PPID UNM senantiasa melakukan monitoring dan evalusasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berkala untuk mendapatkan masukan dan perbaikan yang berkelanjutan. Sebagaimana tertuang pada laporan dan grafik sebagai berikut:
Sementara dalam proses pembuatan