ppid@unm.ac.id 0411-868794

Alur dan Prosedur Permohonan Informasi

 

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Universitas Negeri Makassar (UNM) secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik.
  2. UNM akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. UNM akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, UNM akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan UNM ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan UNM dan UNM mengetahui keberadaan informasi tersebut, maka UNM akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    2. Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
      Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    3. Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
  5. UNM dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  6. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
  7. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada UNM diatur oleh Komisi Informasi.