ppid@unm.ac.id 0411-868794

Profil

Tantangan Universitas Negeri Makassar  dalam menghadapi keterbukaan informasi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka menuntut UNM  harus transparan dan akuntabel. UNM selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas UNM sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan Pendidikan Tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi sangat dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis tersebut yang telah dilakukan oleh UNM adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan UNM. Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti.

Informasi mengenai UNM dapat diakses dari laman website resmi yang ada di UNM. Untuk dokumen atau informasi yang tersedia, terdapat di laman Informasi Publik berdasarkan kategori-kategori yang sesuai, sehingga mempermudah publik untuk mengakses. Selanjutnya, untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik dan memilih dokumen yang terlihat. Dimungkinkan juga ada beberapa informasi yang belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaruan data.

Sedangkan untuk informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke PPID UNM. Informasi yang tersedia umumnya gratis tanpa biaya, kecuali bila ditentukan lain. Keterangan lebih lanjut dapat Anda temukan di laman Pelayanan Informasi.

Jika Anda memiliki keluhan atas pelayanan kami sebagai badan publik, silahkan sampaikan keluhan anda melalui layanan pengaduan.unm.ac.id, dan mengisi form yang ada.