ppid@unm.ac.id 0411-868794

Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2021

Komisi Informasi (KI) Pusat setiap tahunnya menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik terhadap badan publik baik itu lembaga/institusi pemerintah, termasuk Perguruan Tinggi Negeri. Sosialisasi monev tahun 2021 telah dilakukan pada Selasa (15/6/2021) yang dihadiri pula oleh PPID Universitas Negeri Makassar.

Jadwal pelaksanaan emonev tahun 2021 sendiri telah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2021, diawali dengan sosialisasi monev ke badan publik. Selanjutnya pada 23 Juni-23 Juli 2021 pengisian kuesioner oleh badan publik melalui publikasi, tanggal 28 Juli-24 Agustus verifikasi oleh tim KIP, hingga 26 Oktober 2021 akan diberikan anugerah KIP 2021.

Tujuan monev sendiri, seperti disampaikan Ketua KI Pusat Gede Narayana adalah untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Selain itu juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik. Terdapat lima kategori penilaian, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Komisi Informasi Pusat berusaha semaksimal mungkin agar dapat mengatasi masalah yang dihadapi oleh badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana perintah dari Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebanyak tujuh kategori badan publik mendapatkan sosialisasi ini yaitu 34 BP Kementerian; 46 LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), 34 LNS (Lembaga Non Struktural), 85 BP PTN (Perguruan Tinggi Negeri), 105 BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan 9 BP Partai Politik (Parpol) yang lolos ke DPR RI.