ppid@unm.ac.id 0411-868794

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran

  1. Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui aplikasi pengaduan Laporin UNM, LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), surat, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Petugas akan mencatat laporan yang disampaikan. Pelapor akan menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan via telepon.
  3. Patugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.