ppid@unm.ac.id 0411-868794

Video Conference Penguatan PPID dan Pelayanan Publik

UPT TIK, SPI, & Hubungan Masyarakat (HUMAS) Universitas Negeri Makassar mengikuti rapat penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional melalui video conference yang diadakan di Ruang Monitoring, Gedung Pinisi UNM, Rabu (8/7/2020).

Diselenggarakannya rapat ini dalam rangka peningkatan pengelolaan KIP menghadapi Monev bagi BP di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan mendorong BP dengan predikat “Cukup Informatif” serta “Menuju Informatif” menjadi “Informatif”.

PPID sendiri adalah pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi. Acara yang dibuka oleh Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, ibu Siti Ajijah, Disampaikan dalam FGD Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Ditjen Dikti dengan judul Penguatan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Rapat ini diikuti oleh 41 Universitas terdiri dari 2 Universitas Best Practices BP Informatif, 22 universitas BP Cukup dan Menuju Informatif dan 17 Universitas Penguatan KIP.

Ketentuan tentang kebebasan informasi dalam UU KIP, sudah sejalan dengan UUD 1945 pasal 28F, menyebutkan : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dngan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Informasi dalam KIP terbagi atas 3 jenis informasi yaitu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta dan informasi yang wajib diumumkan setiap saat. Dalam kebijakan informasi publik ada jenis informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.