ppid@unm.ac.id 0411-868794

Survei Kepuasan Pengguna

Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat, Universitas Negeri Makassar melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai kualitas pelayanan kami. Sehubungan dengan hal itu kami mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara(i) sekalian untuk mengisi survei di bawah ini, atas kesediannya kami ucapkan terima kasih

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa semua penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun dimana survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.

Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap unit penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan dimana dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat bekerjasama dengan lembaga lain yaitu lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survei.

Selain itu penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi